Ekonomi global saat ini sedang berada pada puncak perubahan besar yang secara fundamental akan mengubah cara hidup kita, cara kita bekerja, dan cara kita bekerja satu sama lain. Dimana dunia harus merespons perubahan tersebut dengan cara yang terintegrasi dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik itu pelaku politik global, mulai dari sektor pemerintah sampai sektor swasta, akademisi, korporasi, dan tentu saja masyarakat luas termasuk industri perasuransian di Indonesia.
Kita memasuki era baru, yaitu era Revolusi Industri Keempat atau sering disebut dengan istilah populer Revolusi Industri 4.0. Revolusi industri gelombang keempat ini tetap bertopang pada Revolusi Industri Ketiga. Namun, ditandai dengan bersatunya beberapa teknologi, sehingga kita melihat dan merasakan suatu era baru yang terdiri atas tiga bidang ilmu yang independen, yaitu fisika, digital, dan biologi.
Revolusi Industri 4.0 mempunyai potensi memberdayakan individu dan masyarakat, karena revolusi industri fase ini dapat menciptakan peluang baru bagi ekonomi, sosial, maupun pengembangan secara individu. Akan tetapi Revolusi Industri 4.0 dapat menjadi business disruptions bagi beberapa korporasi yang tidak dapat menyesuaikan dengan perubahan ini.
Industri asuransi di Indonesia tidak dapat lepas dari ekonomi global termasuk Revolusi Industri 4.0. Inovasi berkembangkan dan menyebar sangat cepat dengan terobosan baru, penurunan biaya produksi yang marginal dengan munculnya platform yang dapat menyatukan beberapa fungsi dan meningkatkan produktifitas. Transformasi ini dapat menyebabkan perubahan pada seluruh system produksi, manajemen, dan tata kelola perusahaan asuransi.
Kemudahan yang diberikan dengan perkembangan alat-alat elektronik seperti telepon genggam pada masa ini telah menyentuh ranah pribadi, pengatur kesehatan, pola diet, olahraga, mengelola investasi, mengatur keuangan, perbankan, transportasi, konsumsi, rekreasi dan sebagainya bisa dilakukan hanya melalui satu perangkat teknologi saja, karena datanya sudah disimpan di “awan”.
Tahun 1994 Bill Gates telah mengatakan bahwa dunia membutuhkan perbankan tetapi tidak harus bank. Saat ini kita sudah menyaksikan banyak transaksi perbankan yang dilakukan diluar kantor Bank, bahkan sudah ada Bank yang memiliki Branchless Banking. Pinjam meminjam uang sudah tidak lagi harus ke kantor perusahaan pendanaan atau bank tapi bisa melalui aplikasi.
Tantangan indusri perasuransian
Perusahaan asuransi dituntut untuk dapat memberikan pelayanan dan kenyamanan yang sama kepada para nasabahnya, seperti yang nasabah terima dalam bertransaksi dengan industri keuangan lainnya, seperti perbankan dan sebagainya. Nasabah cendrung untuk mencari produk asuransi yang sesuai, mempelajari profil perusahaan asuransi dan ulasan dari netizen melalui internet. Nasabah tidak menyukai “tekanan” dalam memutuskan membeli produk asuransi.
Perusahaan asuransi harus dapat memberikan penjelasan produk yang jelas, tariff premi yang kompetitif, laporan keuangan yang mutakhir serta hal-hal yang dikecualikan dari manfaat asuransi dan risiko investasi di dalam ringkasan produk tersedia pada laman perusahaan (website) atau laman kanal distribusi.
Revolusi Industri 4.0 bukan merupakan satu-satunya gelombang perubahan global yang dialami industri asuransi. Implementasi standar akuntansi international (IFRS17), standar tata kelola perusahaan yang baik, standar solvabilitas perusahaan asuransi (RBC2) dan pelaksanaan manajemen risiko yang akan membutuhkan investasi yang besar dalam teknologi informasi dan sumber daya manusia. Yang pada akhirnya hanya perusahaan asuransi yang memiki modal besar dan pasar khusus yang dapat bertahan.
Oleh karena itu, industri asuransi seperti juga industri keuangan lainnya harus melakukan penguatan permodalannya agar dapat mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan strategi usaha dalam persaingan.
Peran OJK
Peran OJK menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0 yang cepat atau lambat akan melanda industry perasuransian antara lain :
Pertama , dalam menghadapi era Revolusi Industri 4.0, OJK diharapkan dapat mengeluarkan aturan-aturan yang dapat mendukung industri asuransi untuk memberikan tingkat pelayanan yang sama seperti perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Aturan yang sama harus berlaku untuk semua industry, misalnya aturan penggunaan materai, digital signature dan sebagainya.
Kedua, melindungi industri asuransi nasional dari serbuan polis asuransi dari luar negeri yang dibeli oleh masyarakat Indonesia melalui internet.
Ketiga , mengatur persyaratan pelaksanaan standar international berdasarkan skala perusahaan seperti yang telah berlaku pada perbankan (contoh: Bank Buku 1-4).
Keempat ,memberikan insentif pada perusahaan-peruahaan asuransi kecil untuk merger agar secara skala ekonomi dapat bersaing dan menguntungkan. Penguatan permodalan yang dilakukan dengan bergabungnya beberapa perusahaan sejenis harus didorong dengan memberikan insentif perpajakan dan perizinan.
Kelima , memberikan batasan yang jelas mengenai kompleksitas operasional perusahaan asuransi dalam pelaksanaan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Keenam , melengkapi aturan operasional dan keuangan yang tepat untuk masing-masing jenis usaha dan bentuk perusahaan asuransi. Pada saat ini Asuransi Jiwa Bersama masih mengikuti aturan yang sama dengan perusahaan yang berbentuk PT.
Ketujuh, Mengadakan pengawasan dan governance yang ketat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi nasional terutama terhadap risiko sistemik dan reputasi
Evaluasi industri asuransi
Menghadapi Revolusi Industri 4.0 industri asuransi terutama yang menyasar segmen pasar retail, harus melakukan evaluasi yang antara lain:
Pertama, menyesuaikan strategi perusahaan untuk menjawab tuntutan pasar dan ekonomi global,
Kedua, penguatan permodalan atau merger dengan perusahaan asuransi lain untuk mencapai skala ekonomis dalam bersaing,
Ketiga, melakukan investasi dalam teknologi informasi yang terpadu yang disiapkan untuk mengantisipasi trend bisnis di masa depan,
Keempat , menyederhanakan proses bisnis secara efisien dengan tidak memperbesar paparan risiko usaha,
Kelima, melakukan evaluasi produk yang ada agar sesuai dengan perubahan dan perkembangan kebutuhan masyarakat akan asuransi,
Keenam, memperkuat pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan dengan juga memperhatikan risiko-risiko yang bersifat reputasi.