Asal Mula Definisi Risiko

edu lauton TyQ 0lPp6e4 unsplash

Dalam beberapa pelatihan tentang asuransi yang saya bawakan, saya membahas asal mula definisi risiko.

Menariknya, banyak atau bisa dikatakan tidak ada peserta yang tahu dari mana definisi risiko yang sekarang dipakai dalam asuransi.

Antara heran dan sedih, dari sekian banyak buku, literatur asuransi, artikel atau paper terkait asuransi yang saya baca yang berbahasa Indonesia, tidak ada yang menjelaskan atau menyinggung dari mana definisi risiko berasal.

Perjumpaan saya dengan rujukan awal tentang definisi risiko dalam asuransi terjadi dengan tidak sengaja.

Ketika sedang membaca buku teks “Fundamental of Risk and Insurance” karya Vaughan bersaudara, iseng saya pelototi daftar pustaka di bab pertama buku itu.

Di sana ada artikel sebuah jurnal yang menggelitik rasa penasaran saya. Judulnya “Evolution of the Concept of Risk”.

Kebetulan saya punya akses ke Proquest dan ketemulah artikel yang ditulis oleh Oliver G. Wood itu dan dimuat di Journal of Risk and Insurance volume 31 nomor 1 tahun 1964.

Sembilan halaman artikel itu saya lahap habis demi memuaskan dahaga keingintahuan.

Luar biasa artikel itu. Pada jamannya penulis artikel itu telah menelisik literatur dari tahun 1890 sampai 1923.

Mungkin salah satu sumber terbaik untuk menyelidiki asal kata adalah Kamus Bahasa Inggris Oxford (Oxford English Dictionary atau OED). Buku referensi ini menyatakan bahwa kata risiko berasal dari kata Prancis “risqué” (abad ke-17). Sebagai kata benda, OED mendefinisikan risiko sebagai “peluang atau bahaya kerugian komersial, khususnya dalam hal harta benda atau barang yang diasuransikan.” Risiko sebagai kata kerja berarti “membahayakan (to hazard), membahayakan (to endanger); mengekspos kemungkinan cedera atau kehilangan.” OED memiliki daftar ekspresi yang luas yang menggambarkan penggunaan awal dari istilah risiko.

Wood (1964), setelah menelaah sekian banyak literature, mengusulkan tiga definisi risiko sebagai berikut: (1) risiko adalah peluang kerugian; (2) risiko adalah ketidakpastian; dan (3) risiko dapat didefinisikan sebagai peluang atau ketidakpastian atas kerugian (uncertainty of loss). Definisi nomor tiga inilah yang sekarang dipakai dalam menjelaskan risiko.

Barangkali buku ilmiah yang pertama kali membahas risiko menurut asuransi adalah “The Economic Theory of Risk and Insurance” karya Allan H. Willet yang terbit 1901.

Yang membuat saya sedih adalah mengapa artikel yang maha penting itu tidak pernah muncul sebagai rujukan dalam tulisan asuransi berbahasa Indonesia. Apakah penulis Indonesia kurang kepo, kurang gigih menggali atau tidak peduli dan mencomot definisi risiko begitu saja tanpa mau tahu dari mana awal mula definisi itu.

Saya jadi suudzon, jangan-jangan teman-teman di industri asuransi tidak tahu dari mana asal definisi prinsip asuransi.

Rupanya kita harus menaikkan level keinginan tahu kita. Inilah saat yang tepat, di saat kita banyak waktu karena stay at home karena pandemi COVID-19, untuk mengulik dan mempertanyakan pemahaman kita tentang asuransi.

Ayo kita lakukan.

Tags
  • risiko
Share this post:
Related Post

KUPASI Bukan Sekadar “Wadah Menulis”

Pada 10 Januari 2013, di Auditorium LIPI Jakarta, Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) dideklarasikan dengan satu keyakinan: industri asuransi Indonesia membutuhkan suara. Bukan sekadar suara yang menulis tentang premi dan polis, melainkan suara yang berani berpikir, menggagas solusi, serta duduk satu meja dengan para pembuat kebijakan.

“Menjadi pemimpin dalam penyampaian gagasan (opinion leader) dan solusi asuransi dan manajemen risiko bagi publik serta perumusan kebijakan asuransi nasional.”

Visi itu berdiri di atas tiga pilar: pemimpin gagasan, pemberi solusi, dan mitra strategis dalam perumusan kebijakan. Dari sanalah lahir tagline “Mencerdaskan, Mencerahkan.” Literasi dipandang bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sarana membangun pemahaman publik sekaligus mendorong lahirnya kebijakan asuransi yang lebih baik.

Sejak awal KUPASI dirancang sebagai rumah bagi para ahli asuransi—aktuaris, praktisi, akademisi, dan jurnalis—untuk mengkaji isu strategis seperti risiko bencana, perlindungan masyarakat, dan inklusi keuangan, lalu menyampaikannya kepada regulator sebagai sparing partner yang konstruktif. Frekuensi bencana yang meningkat dan protection gap yang masih lebar menuntut ruang diskusi yang diisi pemikiran kredibel.

Dalam perjalanannya, KUPASI menghadapi berbagai dinamika, termasuk perbedaan pandangan dengan regulator dalam sejumlah isu strategis. Dinamika itu justru menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk tetap menyampaikan gagasan yang independen dan konstruktif.

KUPASI tidak lahir untuk sekadar menjadi wadah berkumpul. Cita-citanya lebih besar: mengubah cara bangsa Indonesia memandang risiko melalui gagasan, literasi, dan kontribusi nyata bagi kemajuan industri asuransi nasional.

12 Pendiri KUPASI

Pada 30 Agustus 2012, di ruang rapat komisaris AJB Bumiputera 1912, 12 penulis asuransi dan keuangan menyepakati pendirian KUPASI. Nama mereka tercantum dalam Mukadimah Anggaran Dasar (urutan abjad):

Ana Mustamin · Arman Jufri · Freddy Pieloor · Hasbullah Thabrany · Herris B. Simanjuntak · Hotbonar Sinaga · Irvan Rahardjo · Kapler A. Marpaung · Kasir Iskandar · Mucharor Djalil · Munawar Kasan · Sugiharto.