BMA 2023: Aku dan Underwriter Asuransi

what is underwriting in a loan application

Oleh: Satria Mahardika*

Perusahaan Asuransi di Indonesia mengalami peningkatan pendapatan tiap tahunnya namun dibalik itu terdapat pula beberapa Perusahaan asuransi yang mengalami penurunan pendapatan. Dibalik meningkat dan turunnya Perusahaan asuransi terdapat underwriter yang memiliki kapasitas untuk menilai suatu resiko.

Peran Underwriter dalam Menilai Resiko

Underwriter memiliki peranan penting dalam menilai suatu resiko yang ingin diasuransikan, para underwriter wajib memiliki wawasan umum secara luas mengenai model bisnis hingga tahapan-tahapan proses bisnis secara menyeluruh.

Tahapan Menilai Resiko

Terdapat beberapa tahapan yang baik dalam menilai suatu resiko, diantaranya adalah yang pertama underwriter harus paham mengenai resiko kebakaran dan cara memperkecil resikonya, yang kedua underwriter harus paham mengenai resiko kerusakan mesin dan cara memperkecil resikonya, yang ketiga underwriter harus paham mengenai resiko gangguin bisnis dan cara memperkecil resikonya, yang keempat undewriter harus paham mengenai resiko bencana alam dan cara memperkecil resikonya.

Pada dasarnya underwriter lah yang dapat menerima, menolak atau menerima dengan syarat resiko yang akan masuk kedalam Perusahaan asuransi, underwriter harus dengan cermat menilai resiko tersebut dengan bantuan beberapa cara seperti, melihat dari foto yang diberikan oleh risk engineer ataupun survey secara langsung dengan melihat kondisi bangunan atau property yang akan diasuransikan dan sekelilingnya.

Peran dalam Menyusun Isi Perjanjian

Saya melihat beberapa underwriter asuransi hanya membuat syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dari isi klausula hingga beberapa keputusan. Seharusnya underwriter memiliki peranan yang lebih besar untuk membuat isi dari perjanjian (policy) dengan melihat beberapa aspek seperti bangunan, kelistrikan, dan lain sebagainya.

Contoh pada Polis PAR

Seperti contoh pada perjanjian policy PAR (Property All Risk), pada bagian Special Conditions to Section 1 point nomer dua mengenai basis of loss settlement disana tidak terdapat waktu dalam menyelesaikan bangunan yang rusak atau terjadi kerusakan namun pada praktiknya para underwriter menambahkan reinstatement value clause yang mengharuskan para nasabah atau tertanggung harus menyelesaikan bangunan yang rusak 12 bulan setelah terjadinya kerusakan.

Pada dasarnya memang klausula bisa memperluas atau memperkecil sebuah resiko, Sejatinya klausula yang pada umumnya memperluas jaminan malah memperkecil perluasan itu sendiri. Perlu diketahui alasan atas penambahan klausula tersebut. Apakah underwriter tersebut mengerti mengenai penambahan klausula tersebut atau hanya mengikuti sesuatu yang sudah ada ?

* Penulis bekerja di PT Asuransi Takaful Umum

Tags
  • Bulan Menulis Asuransi
  • ,
  • bulan menulis asuransi 2023
  • ,
  • undewriter
Share this post:
Related Post
Bulan Menulis Asuransi
marc olivier jodoin TQUERQGUZ8 unsplash

KUPASI Bukan Sekadar “Wadah Menulis”

Pada 10 Januari 2013, di Auditorium LIPI Jakarta, Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) dideklarasikan dengan satu keyakinan: industri asuransi Indonesia membutuhkan suara. Bukan sekadar suara yang menulis tentang premi dan polis, melainkan suara yang berani berpikir, menggagas solusi, serta duduk satu meja dengan para pembuat kebijakan.

“Menjadi pemimpin dalam penyampaian gagasan (opinion leader) dan solusi asuransi dan manajemen risiko bagi publik serta perumusan kebijakan asuransi nasional.”

Visi itu berdiri di atas tiga pilar: pemimpin gagasan, pemberi solusi, dan mitra strategis dalam perumusan kebijakan. Dari sanalah lahir tagline “Mencerdaskan, Mencerahkan.” Literasi dipandang bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sarana membangun pemahaman publik sekaligus mendorong lahirnya kebijakan asuransi yang lebih baik.

Sejak awal KUPASI dirancang sebagai rumah bagi para ahli asuransi—aktuaris, praktisi, akademisi, dan jurnalis—untuk mengkaji isu strategis seperti risiko bencana, perlindungan masyarakat, dan inklusi keuangan, lalu menyampaikannya kepada regulator sebagai sparing partner yang konstruktif. Frekuensi bencana yang meningkat dan protection gap yang masih lebar menuntut ruang diskusi yang diisi pemikiran kredibel.

Dalam perjalanannya, KUPASI menghadapi berbagai dinamika, termasuk perbedaan pandangan dengan regulator dalam sejumlah isu strategis. Dinamika itu justru menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk tetap menyampaikan gagasan yang independen dan konstruktif.

KUPASI tidak lahir untuk sekadar menjadi wadah berkumpul. Cita-citanya lebih besar: mengubah cara bangsa Indonesia memandang risiko melalui gagasan, literasi, dan kontribusi nyata bagi kemajuan industri asuransi nasional.

12 Pendiri KUPASI

Pada 30 Agustus 2012, di ruang rapat komisaris AJB Bumiputera 1912, 12 penulis asuransi dan keuangan menyepakati pendirian KUPASI. Nama mereka tercantum dalam Mukadimah Anggaran Dasar (urutan abjad):

Ana Mustamin · Arman Jufri · Freddy Pieloor · Hasbullah Thabrany · Herris B. Simanjuntak · Hotbonar Sinaga · Irvan Rahardjo · Kapler A. Marpaung · Kasir Iskandar · Mucharor Djalil · Munawar Kasan · Sugiharto.