BMA 2024: Menghadapi Ragam Risiko Asuransi UAV, Melatih Underwriting Judgement

bigstock Wallisellen Switzerland Sep 241656937

Sebelas tahun silam dalam sebuah wawancara CNN News, Bill Gates pernah berujar tentang optimismenya terhadap teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau yang kita kenal sebagai drone. Menurutnya secara keseluruhan manfaatnya drone akan mempunyai dampak yang besar pada kehidupan sosial di masa yang akan datang.

Pernyataan tersebut saat ini sepertinya telah terbukti karena keunggulan fungsi drone itu sendiri. Indera pengelihatan seringkali dimanjakan lewat bidikan udara dari drone pada film yang kita tonton. Para arkeolog menggunakannya untuk melihat pola tanah pada lanskap untuk dapat menemukan bangunan yang terkubur. Di sektor migas, drone dioperasikan dalam hal pengawasan jalur pipa, wilayah, pendaftaran aset, dan inspeksi.

Risiko dan Klaim Asuransi Drone

Kebermanfaatan yang besar dan bermacam-macam tersebut jika dilihat dari sisi asuransi, tentu saja membawa risiko yang besar dan beragam pula. Perusahaan asuransi Coverdrone yang berbasis di UK membeberkan Top Ten Reason Drone Insurance Claims in 2023 pada 4 Januari 2024. Lima di antaranya dari yang paling sering terjadi adalah Pilot error, Loss of data Link, Accidental Damage, Accidental Loss, dan Birdstrike.

Pilot error yang dapat didefinisikan sebagai kesalahan atau kekeliruan dari seorang pilot dalam mengoperasikan drone memang selalu menjadi perhatian khusus. Dalam Aeronautical Knowledge hal ini dapat diantisipasi dengan adanya Crew Resource Management yang dijalankan secara benar. Seorang pilot drone wajib berfokus sebagai tim. Bukan hanya seorang individu yang kompeten secara teknis, tetapi juga mempunyai keterampilan untuk memimpin dan membagikan tugas kepada ground control station dan visual observer secara tepat.

Lima Sikap Berbahaya Seorang Pilot

FAA sendiri telah mengidentifikasi lima sikap berbahaya seorang pilot dan menerbitkannya dalam Advisory Circular No. 60-22 Subject Aeronautical Decision Making pada 13 Desember 1991 yang diterapkan juga kepada para pilot tak berawak sampai dengan saat ini. Lima sikap tersebut antara lain:

Pertama, anti-authority. Sikap ini ditemukan pada mereka yang tidak suka jika seseorang mengingatkan dan memberikan saran kepada mereka untuk melakukan sesuatu. Dalam artian tertentu, mereka akan berkata “tidak ada yang bisa memberitahu saya, apa yang harus dilakukan”. Mereka juga kerap menganggap peraturan dan prosedur sebagai sesuatu yang konyol atau tidak perlu.

Kedua, impulsivity. Mereka yang tidak berhenti sejenak untuk memikirkan apa yang akan dilakukan. Tidak memilih alternatif terbaik dan cukup melakukan hal pertama yang terlintas dalam pikirannya.

Ketiga, invulnerability. Banyak yang meyakini bahwa kecelakaan hanya terjadi pada orang lain, tetapi tidak pernah pada mereka. Mereka mengerti kecelakaan bisa terjadi dan siapapun bisa terkena dampaknya tetapi tidak percaya bahwa mereka suatu saat akan mengalaminya.

Keempat, macho. Pilot yang selalu berusaha membuktikan bahwa dirinya lebih baik dari orang lain dan berpikir, “saya bisa dan akan menunjukkannya kepada kalian” Pilot dengan sikap ini akan berusaha membuktikan diri dengan mengambil risiko demi mengesankan orang lain.

Kelima, resignation. Pilot yang bersikap pasrah dan di dalam kepalanya berpikir “apa gunanya?”. Mereka tidak melihat bahwa satu keputusan dalam penerbangan mampu membuat banyak perbedaan yang mungkin terjadi. Ketika semuanya berjalan dengan baik pilot berpikir itu adalah sebuah keberuntungan. Sebaliknya ketika keadaan menjadi buruk pilot menyalahkan seseorang atau menghubungkannya dengan nasib buruk.

Perlu Pengalaman dan Kepekaan

Untuk bisa memberikan underwriting judgement terbaik secara teori memang memerlukan beberapa hal seperti catatan klaim minimum tiga sampai lima tahun terakhir, estimasi pendapatan premi tiga tahun kedepan, memperhitungkan biaya akuisisi, dan profit margin yang diinginkan.

Namun demikian, kita perlu mengetahui pula bahwa keputusan tersebut biasanya juga didasari pada pengalaman, kepekaan terhadap risiko, dan kepiawaian dalam memberikan terms & condition hingga mampu memberikan pricing yang kompetitif.

Akseptasi dan Kepatuhan Regulasi

Terlepas dari adanya preferable risk dari setiap perusahaan asuransi yang berbeda-beda dalam mengatur hal tersebut. Sikap yang paling memungkinkan bagi seorang underwriter ketika tidak mempunyai portofolio bisnis drone yang cukup adalah dengan berada pada perspektif yang tidak terlalu agresif dalam melihat risiko ini.

Akseptasi terbaik setidak-tidaknya dapat mempertimbangkan beberapa hal seperti drone yang hanya digunakan untuk aerial mapping dan fotografi saja, memastikan total jam terbang pilot dan jam terbang pada make & model drone telah melebihi dari yang dipersyaratkan, lalu membatasi operasi penerbangan hanya di wilayah tertentu dengan flight environment yang jauh dari kepadatan penduduk guna mengurangi potensi klaim liability.

Terakhir, dengan menuangkan express warranty agar tetap mematuhi PM 37 Tahun 2020 Tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia khususnya pada Lampiran Bagian 2.1 terkait Ruang Udara yang dilayani di mana memerlukan penerbitan NOTAM di wilayah controlled airspace dan uncontrolled airspace dengan ketinggian di atas 120 meter.

Tags
Share this post:
Related Post

KUPASI Bukan Sekadar “Wadah Menulis”

Pada 10 Januari 2013, di Auditorium LIPI Jakarta, Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) dideklarasikan dengan satu keyakinan: industri asuransi Indonesia membutuhkan suara. Bukan sekadar suara yang menulis tentang premi dan polis, melainkan suara yang berani berpikir, menggagas solusi, serta duduk satu meja dengan para pembuat kebijakan.

“Menjadi pemimpin dalam penyampaian gagasan (opinion leader) dan solusi asuransi dan manajemen risiko bagi publik serta perumusan kebijakan asuransi nasional.”

Visi itu berdiri di atas tiga pilar: pemimpin gagasan, pemberi solusi, dan mitra strategis dalam perumusan kebijakan. Dari sanalah lahir tagline “Mencerdaskan, Mencerahkan.” Literasi dipandang bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sarana membangun pemahaman publik sekaligus mendorong lahirnya kebijakan asuransi yang lebih baik.

Sejak awal KUPASI dirancang sebagai rumah bagi para ahli asuransi—aktuaris, praktisi, akademisi, dan jurnalis—untuk mengkaji isu strategis seperti risiko bencana, perlindungan masyarakat, dan inklusi keuangan, lalu menyampaikannya kepada regulator sebagai sparing partner yang konstruktif. Frekuensi bencana yang meningkat dan protection gap yang masih lebar menuntut ruang diskusi yang diisi pemikiran kredibel.

Dalam perjalanannya, KUPASI menghadapi berbagai dinamika, termasuk perbedaan pandangan dengan regulator dalam sejumlah isu strategis. Dinamika itu justru menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk tetap menyampaikan gagasan yang independen dan konstruktif.

KUPASI tidak lahir untuk sekadar menjadi wadah berkumpul. Cita-citanya lebih besar: mengubah cara bangsa Indonesia memandang risiko melalui gagasan, literasi, dan kontribusi nyata bagi kemajuan industri asuransi nasional.

12 Pendiri KUPASI

Pada 30 Agustus 2012, di ruang rapat komisaris AJB Bumiputera 1912, 12 penulis asuransi dan keuangan menyepakati pendirian KUPASI. Nama mereka tercantum dalam Mukadimah Anggaran Dasar (urutan abjad):

Ana Mustamin · Arman Jufri · Freddy Pieloor · Hasbullah Thabrany · Herris B. Simanjuntak · Hotbonar Sinaga · Irvan Rahardjo · Kapler A. Marpaung · Kasir Iskandar · Mucharor Djalil · Munawar Kasan · Sugiharto.