Menyambut Implementasi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana

Indonesia sebagai negara rawan bencana dikenal sebagai negara ‘super market bencana’ karena hampir  seluruh risiko bencana alam terdapat di Indonesia.  Seringkali   bencana alam  di Indonesia memberikan dampak kerugian ekonomi (economic loss) sangat besar, namun ironisnya jumlah penggantian melalui asuransi (insured loss) masih sangat kecil (kurang dari 5%) .  Hal ini memberikan indikasi bahwa pada setiap bencana hanya sebagian kecil harta benda  yang diasuransikan.
Beberapa dasawarsa  terakhir, ramai tulisan di media tentang perlunya pengelolaan  bencana alam nasional  yang biasa marak pasca terjadi bencana alam.  Tetapi karena sifat bangsa kita yang pelupa dan kurangnya leadership  serta koordinasi antar pemangku kepentingan, maka skema pembiayaan dan asuransi risiko bencana terus   terbengkalai hingga terjadi bencana berikutnya.

Pembahasan tentang perlunya skema asuransi bencana alam nasional intensif didiskusikan oleh seluruh pemegang kepentingan dan  diakselerasi   beberapa tahun terakhir setelah adanya tiga momen penting.
Pertama, pemerintah telah menunjuk pihak yang mengkoordinasikan kementerian dan lembaga yang menangani bencana alam yaitu Badan Kebijakan Fiskal ( BKF ) Kementerian Keuangan.  Walau Indonesia sering mengalami bencana, namun begitu banyak kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan yang ikut terlibat namun terkesan tidak terkelola dengan baik karena adanya ego kepentingan masing-masing;
Kedua, regulasi yang dimulai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 247 tahun 2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara dimana sebelumnya  barang miik negara tidak diasuransikan karena tidak ada dasar hukum yang melandasi.
Ketiga, inisiatif yang diambil oleh beberapa Kementrian dalam rangka melindungi masyarakat berpenghasilan rendah seperti para petani, nelayan pedagang UMKM dan lainnya dengan  inisiatif asuransi mikro, asuransi usaha tani, asuransi nelayan, asuransi budi daya udang dan lainnya,
Penulis merasa merasa bersyukur bahwa asuransi telah dipilih sebagai alternatif   pembiayaan risisko dan mitigasi risiko bencana Pada mulanya dalam kesempatan bertemu beberapa tahun yang lalu dengan. Thomas Kessler, Head of Global Partnership  Swiss Re  (saat ini bekerja di Asia Development Bank) asuransi belum masuk dalam pembiayaan risiko sehingga sering disebut DRF (Disaster Risk Financing) belum dikenal  konsep DRFI (Disaster Risk Financing Insurance)

Pembiayaaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang dikenal  sebagai Disaster Risk Financing Insurance (DRFI)  pertama kali dicanangkan  oleh Wakil Presiden Republik Indonesia  Muhammad Jusuf Kalla dalam forum pertemuan tahunan IMF dan World Bank bulan Oktober 2018 yang lalu di Bali dimana Indonesia mengumumkan telah memiliki peta jalan dan strategi untuk mengimplementasikan PARB (DRFI) secara nasional.

Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB/DRFI).

Cikal bakal PARB di Indonesia dimulai pada dasawarsa  1990 an diprakarsai oleh industri perasuransian  dengan membentuk Pool Reasuransi Gempa Bumi Indonesia yang kemudian berubah wujud menjadi PT Reasuransi MAIPARK Indoneisa sejak tahun 2014.  Jaminan yang diberikan terbatas pada risiko gempa bumi, gunung berapi dan tsunami, dengan tertanggung umumnya  korporasi dan individu yang membutuhkan proteksi katastopik jika terjadi bencana gempa bumi, gunung berapi, dan tsunami.  Kemudian muncul inisiatif perlindungan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah sebagai inisiatif dari beberapa kementerian lembaga  dan industri asuransi.
Namun demikian, belum ada skema PARB/DRFI yang terintegrasi dan lebih lengkap dalam skala nasional, sehingga kita  selalu gamang pasca  terjadinya bencana alam terutama pada saat rehabiitasi dan rekonstruksi.
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan fiscal  dan pengelolaan bencana yang belum terencana dan terintegrasi dengan pengelolaan risiko bencana khususnya dalam rangka upaya kesiapsiagaan dan pengurangan risiko.

Diharapkan dengan adanya PARB (DRFI) pembiayaan bencana untuk pemenuhan kebutuhan pendanaaan yang besar, terencana , tepat waktu dan sasaran, berkelanjutan, dapat dikelola secara lebih transparan untuk melindungi keuangan negara.  Sedangkan prioritas kebijakan PARB (DRFI) adalah melindungi barang milik negara dan barang milik daerah; melindungi rumah tangga dan masyarakat yang terpapar bencana khususnya masyarakat berpenghasilan rendah; memulihkan kehidupan sosial masyarakat yang terkena dampak bencana.

Public Private Partnership (PPP)

Asuransi merupakan salah satu instrumen pembiayaan risiko bencana  dalam bentuk transfer risiko, sedangkan banyak instrumen keuangan lainnya yang bisa digunakan seperti  Cat Bond.  Pemerintah telah menetapkan strategi dalam PARB ini dengan skema Public Private Partnership dalam bentuk kolaborasi antara  pemerintah dengan  swasta dan masyarakat dalam pembiayaan sesuai dengan  kapasitas masing masing. Skema disusun dengan  bauran kebijakan dan instrumen  agar  pada saat terjadi bencana  dapat di eksekusi dengan segera dan tepat waktu serta dengan jumlah dana yang cukup sesuai dengan kebutuhan .
Penulis mengusulkan model PPP yang bisa dipertimbangkan adalah model PPP negara Jepang dengan alasan  pertama ekspose terhadap risikor yang hampir serupa yaitu gempa bumi dan tsunami. Kedua Jepang telah memiliki JER (Jappan Earthquake Reinsurance) sebangun dengan industri auransi kita yang telah  memiliki MAIPARK. Ketiga menggunakan layering risiko dan bauran instrumen  keuangan selain asuransi.

Asuransi Barang Milik Negara (ABMN)

Sebagai salah satu pilar dari PARB (DRFI), maka ABMN bertujuan untuk adanya pengamanan Barang Milik Negara dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara yang dikelola oleh Direktorat Jendral Kekayaaan Negara Kementerian Keuangan. Sebagai pengguna barang atau kuasa pengguna barang adalah Kementerian dan Lembaga lain. Pengasuransian BMN dilaksanakan dengan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas dan prioritas.

Dalam kesempatan pertama kali bertemu  dengan Dirjen Kekayaan Negara, Bapak Isa Rachmatarwata pada tahun 2017, penulis sebagai Ketua AAUI saat itu  mengajukan usulan ABMN berbentuk customized product bukan generic product.  Yaitu asuransi harta benda beserta perluasannya dengan pertimbangan mengurangi terjadinya kesenjangan dalam luas jaminan ( coverage gap ) , menghindari kegiatan anti seleksi atas risiko yang diasuransikan dan  premi komposit diharapkan lebih rendah dari akumulasi suku premi risiko generik.

Dalam pengarahannya Pak Isa menyatakan bahwa adalah suatu langkah maju dimana BMN dapat diasuransikan dimana selama ini ada landasan hukumnya untuk bia diasuransikan.   Sedangkan perlindungan yang dibutuhkan  terhadap risiko katastropik yaitu risiko dengan frekuensi  rendah tetapi dampaknya sangat besar, seperti gempa bumi, gunung berapi, dan tunami dimana terjadinya tiba-tiba, tidak terduga dan menimbulkan bencana  Sedangkan untuk risiko lainnya yang bersifat non katatropik relative bisa dikendalikan.

Setelah melakukan kajian atas tarif ABMN dengan mengggunakan data-data kuantitatif yang cukup, terbukti suku premi ABMN lebih rendah dari suku premi akumulasi dari risiko generik sesuai tarif  SE OJK nomor 6 tahun 2016. Akhirnya produk ABMN telah mendapatkan ijin dari OJK dan siap untuk diimplementasikan awal tahun 2019.

Konsorsium Asuransi dan Pool Reasuransi

Mengacu  kepada PMK nomor 247 tahun 2016 dan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018, maka pengadaan ABMN dilakukan dengan lelang terbuka  dengan memaksimalkan kapasitas dalam negeri.  Untuk itu diusulkan tender  diantara perusahaan asuransi nasional untuk kemudian dipilih leader konsorsium ABMN berdasarkan syarat tidak hanya penawaran yang termurah tetapi jua meliputi kriteria lain seperti kemampuan keuangan, komitmen penyelesaian klaim dan sumber daya yang dimiliki untuk bisa melayani secara baik.
Untuk lebih memaksimalkan kapasitas dalam negeri maka selanjutnya dibentuk Pool Reasuransi dalam negeri yang terdiri dari seluruh perusahaan reasuransi dalam negeri plus perusahaan asuransi yang tidak ikut alam Konsorium Asuransi sepanjang memenuhi kriteria dan syarat utamanya adalah kemampuan keuangan dan koimitmen menyelesaikan klaim secara cepat.

Dengan cara ini dapat dimaksimalkan kapasitas dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan industri asuransi dalam negeri, dengan tetap memastikan aadnya pelayanan terutama dalam penyelesaian klaim yang lebih baik dengan tetap adanya unsur persaingan dalam pelayanan.

Dengan diimplementasikannya PARB (DRFI) ini kita sebagai negara yang rawan bencana, telah mempunyai  strategi pembiayaan bencana yang terintegrasi dan komprehensif berdasarkan prioritas dan kapasitasnya sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa negara selalu hadir dalam setiap  bencana guna melindungi rakyatnya.

Tags
Share this post:
Related Post

KUPASI Bukan Sekadar “Wadah Menulis”

Pada 10 Januari 2013, di Auditorium LIPI Jakarta, Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) dideklarasikan dengan satu keyakinan: industri asuransi Indonesia membutuhkan suara. Bukan sekadar suara yang menulis tentang premi dan polis, melainkan suara yang berani berpikir, menggagas solusi, serta duduk satu meja dengan para pembuat kebijakan.

“Menjadi pemimpin dalam penyampaian gagasan (opinion leader) dan solusi asuransi dan manajemen risiko bagi publik serta perumusan kebijakan asuransi nasional.”

Visi itu berdiri di atas tiga pilar: pemimpin gagasan, pemberi solusi, dan mitra strategis dalam perumusan kebijakan. Dari sanalah lahir tagline “Mencerdaskan, Mencerahkan.” Literasi dipandang bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sarana membangun pemahaman publik sekaligus mendorong lahirnya kebijakan asuransi yang lebih baik.

Sejak awal KUPASI dirancang sebagai rumah bagi para ahli asuransi—aktuaris, praktisi, akademisi, dan jurnalis—untuk mengkaji isu strategis seperti risiko bencana, perlindungan masyarakat, dan inklusi keuangan, lalu menyampaikannya kepada regulator sebagai sparing partner yang konstruktif. Frekuensi bencana yang meningkat dan protection gap yang masih lebar menuntut ruang diskusi yang diisi pemikiran kredibel.

Dalam perjalanannya, KUPASI menghadapi berbagai dinamika, termasuk perbedaan pandangan dengan regulator dalam sejumlah isu strategis. Dinamika itu justru menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk tetap menyampaikan gagasan yang independen dan konstruktif.

KUPASI tidak lahir untuk sekadar menjadi wadah berkumpul. Cita-citanya lebih besar: mengubah cara bangsa Indonesia memandang risiko melalui gagasan, literasi, dan kontribusi nyata bagi kemajuan industri asuransi nasional.

12 Pendiri KUPASI

Pada 30 Agustus 2012, di ruang rapat komisaris AJB Bumiputera 1912, 12 penulis asuransi dan keuangan menyepakati pendirian KUPASI. Nama mereka tercantum dalam Mukadimah Anggaran Dasar (urutan abjad):

Ana Mustamin · Arman Jufri · Freddy Pieloor · Hasbullah Thabrany · Herris B. Simanjuntak · Hotbonar Sinaga · Irvan Rahardjo · Kapler A. Marpaung · Kasir Iskandar · Mucharor Djalil · Munawar Kasan · Sugiharto.