Peluang dan Tantangan Bancassurance

rupixen com pbgYcq3 Zx0 unsplash

Sejak kasus gagal bayar Jiwasraya, kita sering mendengar istilah bancassurance. Secara sederhana, bancassurance merupakan penggabungan bersama suatu produk atau pun pelimpahan risiko yang timbul dari perbankan kepada asuransi, dan asuransi dapat mengembangkan produknya melalui jalur distribusi perbankan.

Bancassurance merupakan terobosan bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan nasabah. Mengingat, tingkat penetrasi, densitas dan literasi menunjukkan industri asuransi di Indonesia  terus berusaha memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan perekonomian nasional.

Kerja sama ini merupakan potensi yang sangat baik, karena saling menguntungkan. Perbankan memperoleh pendapatan sebagai fee based income dan bagi asuransi terciptanya jalur pendapatan baru dari infrastruktur perbankan.

Perkembangan Bancassurance di Indonesia dan Dunia

Di kawasan Asia, misalnya,  terjadi di perusahaan asuransi Allianz dengan Bank Nasional Filipina (PNB). Melalui kerjasamanya dengan Bank Nasional Filipina, Allianz mendapatkan akses ke lebih dari 660 cabang Bank PNB serta akses ke 4 juta nasabah yang ada di Filipina. Hingga saat ini, masih ada beberapa negara yang melarang bancassurance.

Bancassurance pertama kali diperkenalkan di Indonesia  tahun 2003. Saat ini telah banyak kerjasama bancassurance, seperti antara BRI dengan BRIngin Life , Bank Mandiri dengan AXA Mandiri Life, Bank BTN dengan Jiwasraya dan BNI dengan BNI Life.

Data INBRA (Investment and Banking Research Agency) tahun itu memperkirakan potensi bisnis produk bancassurance bisa mencapai Rp13,6 triliun. Indikator penetrasi pasar asuransi baru 2 persen dari 212 juta penduduk Indonesia. Sementara itu, yang sudah memiliki rekening di bank baru18 persen. 

Sedangkan pertumbuhan nilai premi dan pemegang polis masing-masing 23 persen dan 5 persen. Selain itu, simpanan dana pihak ketiga di perbankan mencapai Rp250 triliun. 

Bancassurance diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 32 /SEOJK.05/2016 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance). Jalur distribusi Bancassurance merupakan sistem penjualan yang menjadi kontributor premi yang signifikan dalam industri asuransi karena Bancassurance memberikan keuntungan kepada Perusahaan Asuransi, Bank dan Konsumen. Jalur distribusi ini lebih banyak digunakan untuk memasarkan produk-produk asuransi jiwa dibandingkan asuransi umum. 

Ragam Produk dan Bentuk Kerja Sama

Bancassurance dipasarkan dalam berbagai bentuk produk dengan fitur dan manfaat yang berbeda.

Pertama, bancassurance memberikan perlindungan pelunasan kredit. Kedua, produk tabungan yang bersifat periodik dan jangka panjang yang memberikan perlindungan kepada nasabahnya. Ketiga, produk bancassurance dalam bentuk tabungan pendidikan. Ada juga produk bancassurance yang menawarkan perlindungan sekaligus memberikan keuntungan hasil investasi.

Selain produk, Perusahaan Asuransi harus siap menempatkan tenaga pemasaran di setiap cabang yang sepakati untuk menjual produk sesuai dengan jenis kerjasamanya.

Kerja sama antara perusahaan asuransi dan bank terdiri  dalam tiga  bentuk, yaitu  pertama, sebagai Distribution Agreement berupa sistem kerja sama dengan basis perjanjian pemasaran. Bank berfungsi sebagai outlet pemasaran bagi produk asuransi. Bank  tidak memiliki kewajiban untuk memberikan data nasabah kepada bank. Kedua, Strategic Alliance Agreement, yaitu perjanjian aliansi strategis bersifat eksklusif antara bank dengan perusahaan asuransi. Kedua pihak dapat bekerja sama dalam mengembangkan produk dan saluran pemasaran. Selain itu, perusahaan asuransi dapat menggunakan database nasabah yang ada di bank. Ketiga, Joint Venture, yaitu perusahaan asuransi dan bank memiliki sebagian kepemilikan saham.

Lima Potensi Masalah yang Mengintai

Di balik berkah bancassurance, setidaknya ada lima potensi masalah yang mengintai di bancassurance

Pertama, bancassurance bukan produk perbankan dan tidak dianggap sebagai simpanan dari bank, tidak dijamin oleh bank, serta bukan bagian dari program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. 

Kedua, risiko hukum. Salah satunya adalah Memastikan perjanjian Bancassurance antara Perusahaan Asuransi dan Bank tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Bank harus menawarkan kepada nasabah hipotek asuransi setidaknya dari tiga perusahaan asuransi sebagaimana diatur oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi. 

Ketiga, untuk menjadi mitra banccassurance, beberapa bank mensyaratkan licence fee yang bersifat biaya tetap dibayar di muka, baik ada maupun tidak ada realisasi bisnis. Praktik licence fee harus dilihat dalam kaitan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Perusahaan asuransi dilarang untuk menawarkan atau memberikan sesuatu langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain untuk mempengaruhi pengambilan keputusan terkait transaksi asuransi. 

Diatur juga dalam surat edaran Bank Indonesia bahwa bank wajib memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja dan reputasi perusahaan asuransi mitra bank secara berkala paling lama sekali dalam satu tahun, atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi kinerja dan atau reputasi perusahaan asuransi mitra yang diketahui melalui berbagai sumber informasi dan bank dilarang bekerja sama bidang asuransi atas perusahaan asuransi yang merugi. 

Rencana bisnis yang dibuat bank untuk mendukung rencana aksi bancassurance juga tidak selalu sesuai dengan kriteria underwriting yang ditetapkan perusahaan asuransi. Margin bunga bersih hasil investasi dana nasabah harus memberikan surplus yang berkelanjutan setelah dikurangi biaya distribusi dan biaya akuisisi kanal bancassurance

Keempat, permasalahan pada saat pemutusan kerja sama dan kontrak polis. Bancassurance acap kali mengalami persoalan kualitas kolektibilitas premi, rekonsiliasi bank, serta pengembalian premi dan komisi pada saat terjadi pemutusan kontrak polis bila tidak cukup dibentuk cadangan. Produk bancassurance yang umumnya berjangka pendek kerap tidak sesuai dengan horizon investasi yang umumnya berjangka panjang hingga menyebabkan mismatch yang menggerus solvabilitas. 

Kelima, permasalahan pajak dan akuntansi. Perlu diwaspadai berbagai bentuk transfer pricing yakni pembebanan yang berlebih pada tingkat usaha patungan hingga merugikan mitra lokal pada periode start up bancassurance untuk keuntungan mitra asuransi asing apabila terkait dengan mitra bank asing. Pembebanan biaya start up menjadi isu kritis apakah akan diamortisasi selama jangka waktu kontrak bancassurance berlangsung atau diperlakukan secara cash basis. 

Beberapa permasalahan di atas harus dapat diantisipasi dan dimitigasi agar bancassurance tetap terjaga sebagai primadona yang mendatangkan berkah, bukan musibah.

(Tulisan ini dimuat pertama kali di Majalah BUMN Track, edisi Maret 2020)

Tags
Share this post:
Related Post

KUPASI Bukan Sekadar “Wadah Menulis”

Pada 10 Januari 2013, di Auditorium LIPI Jakarta, Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) dideklarasikan dengan satu keyakinan: industri asuransi Indonesia membutuhkan suara. Bukan sekadar suara yang menulis tentang premi dan polis, melainkan suara yang berani berpikir, menggagas solusi, serta duduk satu meja dengan para pembuat kebijakan.

“Menjadi pemimpin dalam penyampaian gagasan (opinion leader) dan solusi asuransi dan manajemen risiko bagi publik serta perumusan kebijakan asuransi nasional.”

Visi itu berdiri di atas tiga pilar: pemimpin gagasan, pemberi solusi, dan mitra strategis dalam perumusan kebijakan. Dari sanalah lahir tagline “Mencerdaskan, Mencerahkan.” Literasi dipandang bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sarana membangun pemahaman publik sekaligus mendorong lahirnya kebijakan asuransi yang lebih baik.

Sejak awal KUPASI dirancang sebagai rumah bagi para ahli asuransi—aktuaris, praktisi, akademisi, dan jurnalis—untuk mengkaji isu strategis seperti risiko bencana, perlindungan masyarakat, dan inklusi keuangan, lalu menyampaikannya kepada regulator sebagai sparing partner yang konstruktif. Frekuensi bencana yang meningkat dan protection gap yang masih lebar menuntut ruang diskusi yang diisi pemikiran kredibel.

Dalam perjalanannya, KUPASI menghadapi berbagai dinamika, termasuk perbedaan pandangan dengan regulator dalam sejumlah isu strategis. Dinamika itu justru menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk tetap menyampaikan gagasan yang independen dan konstruktif.

KUPASI tidak lahir untuk sekadar menjadi wadah berkumpul. Cita-citanya lebih besar: mengubah cara bangsa Indonesia memandang risiko melalui gagasan, literasi, dan kontribusi nyata bagi kemajuan industri asuransi nasional.

12 Pendiri KUPASI

Pada 30 Agustus 2012, di ruang rapat komisaris AJB Bumiputera 1912, 12 penulis asuransi dan keuangan menyepakati pendirian KUPASI. Nama mereka tercantum dalam Mukadimah Anggaran Dasar (urutan abjad):

Ana Mustamin · Arman Jufri · Freddy Pieloor · Hasbullah Thabrany · Herris B. Simanjuntak · Hotbonar Sinaga · Irvan Rahardjo · Kapler A. Marpaung · Kasir Iskandar · Mucharor Djalil · Munawar Kasan · Sugiharto.